Korban Begal Desa Burai OI Tidak Ditanggung BPJS

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Korban Begal di Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Siti Badriah (15) sampai saat ini masih menjalani pengobatan di RSMH Palembang, namun sudah melewati masa kritisnya. Dalam pengobatan, pelajar SMK ini ternyata tidak ditanggung BPJS, Senin (25/4/2022).

“Memang benar, pasien tersebut tidak ditanggung BPJS, bukan karena alasan dibawah umur, tapi semua ketentuan dari BPJS,” jelas Humas RSMH Palembang, Suhaimi, kepada awak media.

Suhaimi menambahkan, sesuai dengan tugas Rumah Sakit Umum Pusat Dr Mohamamd Hoesin Palembang yaitu, mengutamakan pelayan kesehatan dan kesembuhan terhadap pasien, untuk tanggungan biaya perawatan pasien selama perawatan di RSMH Palembang.

“Perlu kami informasikan, untuk kasus begal memang tidak di tanggung BPJS, bukan karena alasan umur pasien. Penjelasan ketentuan yang berlaku di BPJS dan untuk biaya bisa dialihkan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan di bantu pihak RSMH, menghubungi LPSK dan keluarga korban juga harus melaporkan ke LPSK,” tandasnya.

Bagikan :

Pos terkait