Korban Investasi Bodong Rp20 Miliar Datangi Polrestabes Medan

Uang itu dia serahkan kepada Ainike di Jalan Sunggal Komplek The Summer Set Regency, Selasa (29/9/2020).

Seiring berjalannya waktu, Ainike berulah dan keuntungan yang dia janjikan, tidak sepenuhnya diterima oleh Larasati.

Laporan Larasati sendiri tertuang dalam STTP/2432/X/2020, tanggal 1 Oktober 2020. Laporan itu ditandatangani Ka SPKT melalui Kanit II Iptu B Surbakti.

“Kita berharap polisi memproses kasus ini dan Ainike dapat diproses hukum,” katanya.

Korban Ainike berikutnya adalah Agung Wirawaskito. Warga Jalan AH Nasution Gang Dame itu, diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp195 juta, modusnya titip dana untuk sebuah proyek.

“Jadi dia bilang ke saya, titip Rp5 juta nanti akan dikembalikan Rp7 juta. Saya menyetorkannya bertahap mulai awal April 2020. Puncaknya pada bulan Oktober 2020 lalu, saya kasih Rp100 juta,” ungkapnya.

Agung mengingat, dia dan rekan-rekannya yang lain yang juga menjadi korban pernah bertemu dengan Ainike di suatu tempat, untuk menanyakan kejelasan dana yang mereka setor.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait