MATTANEWS.CO, PALEMBANG – William Herland Manik, Pimpinan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA) didampingi Kuasa hukumnya, Barita Uli Lumbantobing SH MH minta Polisi, khususnya Polda Sumsel, segera menangkap pelaku pengancaman, terhadap kliennya, saat berada di PT Sumber Wangi Alam (SWA), Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI pada Minggu (17/9/2023).
“Saat itu klien kami sedang mengawasi proses replanting kelapa sawit lahan plasma PT SWA seluas 298 hektar. Kemudian, datang pelaku AS, KS dan PT alias ST, mengklaim lahan sawit tersebut milik mereka,” jelas Barita Uli Lumbantobing, kepada sejumlah wartawan.
Para pelaku ini, kata Barita melakukan pengancaman mengejar kliennya dengan senjata tajam parang membuat kliennya lari untuk menghindar. Karena itulah kliennya merasa nyawanya terancam melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.
“Dari laporan klien kami, polisi sudah melakukan pemanggilan dan memeriksa klien kami termasuk para terlapor juga sudah dipanggil sesuai dengan tahapan dan prosedur. Untuk itu, kami berharap setelah dilakukan proses penyelidikan agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka pengancaman,” ujarnya.
Masih dikatakan Barita, akibat pengancaman tersebut proses replanting kebun kelapa sawit menjadi terhenti. Padahal lahan yang akan di replanting memang hak PT SWA yang memiliki HGU secara legal dari BPN Sumsel.
“Maka dari itu, kami berharap agar para pelaku pengancaman ini segera ditangkap, jangan sampai ada korban dalam proses replanting,” tuturnya.
Lebih lanjut, Barita menambahkan, hingga sekarang lahan seluas 298 hektar yang masuk dalam HGU PT SWA tidak pernah diambil oleh perusahaan sehingga lahan seluas 298 hektar ini menjadi plasma, sedangkan lahan seluas 633 hektar juga bagian dari keseluruhan lahan milik PT SWA seluas 3193 hektar.














