MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di depan sebuah kedai kopi di Palembang, memasuki babak baru. Seorang pria berinisial KS, mengaku menjadi korban penganiayaan justru ditetapkan sebagai tersangka, setelah terlapor berinisial SS membuat laporan balik, Senin (14/9/2026).
Kuasa hukum KS dari Ryan Gumay Law Firm, Verel Amartya, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2026.
Menurutnya, setelah kejadian itu, kliennya langsung melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Sumsel.
“Atas dugaan penganiayaan tersebut sudah terbit laporan polisi pada 7 Mei 2026 tepat dihari penganiayaan, ditangani oleh Unit 4 Subdit 1 Polda Sumsel,” katanya.
Dari laporan tersebut, penyidik kemudian menetapkan SS sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026. Namun di sisi lain, SS juga melaporkan KS dalam perkara yang sama ke Polrestabes Palembang.
“SS ditetapkan sebagai tersangka atas laporan di Polda Sumsel. Namun si tersangka juga melakukan laporan balik atas kasus penganiayaan tersebut terhadap klien kami ke Polrestabes dan dari laporan itu juga sudah menetapkan tersangka yakni klien kami,” ujarnya.
Verel mengungkapkan, pihaknya baru saja mengikuti gelar perkara khusus. Dari hasil gelar tersebut, kata dia, ditemukan fakta bahwa tindakan kekerasan pertama kali dilakukan oleh SS terhadap KS.
“Kami baru selesai melakukan gelar perkara khusus, hasilnya didapati satu fakta, yang lebih dulu dianiaya SS adalah clien kami. Kemudian clien kami mendorong atau pembelaan diri karena ingin melepaskan cengkraman. Jadi judulnya ini korban jadi tersangka,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap SS yang telah berstatus tersangka. Selain itu, mereka juga meminta status tersangka terhadap KS ditinjau ulang dan dibatalkan.
Menurut Verel, terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya. Ia menyebut penyidik yang menangani perkara di unit pidana umum tidak pernah memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh pihak KS sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Yang menjadi janggal juga, penyidik unit pidum yang menetapkan clien kami sebagai tersangka tidak pernah memeriksa saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh clien kami. Namun tiba-tiba sudah gelar dan menetapkan tersangka pada 12 September. Kami minta kepada Kapolda Sumsel untuk melakukan penahanan terhadap SS, kami juga sudah meminta untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengecekan terhadap laporan dan penanganan perkara tersebut sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nanti saya cek dulu yang terima laporan dan yang menanganinya,” katanya.
Verel menuturkan, insiden itu diduga berawal dari persoalan pribadi antara KS dan SS. Saat kliennya sedang berada di lokasi dan makan di sebuah kedai kopi, SS disebut datang dan terlibat cekcok yang kemudian berujung dugaan penganiayaan.
“Klien kami yang sedang makan didatangi oleh terlapor. Sempat terjadi adu mulut kemudian klien kami dianiaya dengan cara dicekik, dipukul bahkan dipiting di jalanan,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum mengaku telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut. Bukti yang dimaksud antara lain foto, rekaman video, keterangan saksi di lokasi kejadian, serta hasil visum et repertum yang telah dijalani korban.
Selain dugaan penganiayaan, korban juga mengaku sempat menerima ancaman dari terlapor sebelum peristiwa tersebut terjadi.














