BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Korban Penikaman Saat Iring-Iringan Paslon, Curigai Penyidik Mengubah Pasal

×

Korban Penikaman Saat Iring-Iringan Paslon, Curigai Penyidik Mengubah Pasal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tidak disangka, perkara kasus pengeroyokan disertai penikaman yang menimpa H Jamakudin, saat iring-iringan paslon dari Kantor KPU Kota Palembang berbuntut panjang. Bahkan, dalam fakta persidangan, di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu, kasus tersebut berubah menjadi kasus penganiayaan, bukan pengeroyokan, Selasa (1/7/2025).

“Saya kaget saat pasal yang disidangkan bukan perkara pengeroyokan, tapi malah penganiayaan. Sebagai Warga Negara Republik Indonesia, saya memiliki hak yang sama untuk mempertanyakan, kenapa demikian. Kenapa bisa terjadi perubahan pasal tersebut, saya menduga adanya konspirasi penyidik dengan para pelaku pengeroyokan,” ungkap H Jamakudin, saat dibincangi awak media.

Yang jadi pertanyaan, lanjutnya, apakah itu terjadi kesalahan dalam pemeriksaan penyidik saat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atau perubahan berkas yang terjadi di kejaksaan. Saksi yang melihat langsung, Barang Bukti (BB) dan alat bukti serta bukti pendukung sudah ada, akan tetapi di kesampingkan oleh penyidik, seakan diarahkan ke penganiayaan.

“Saat kejadian, saya terluka di leher dan bahu. Dari lokasi kejadian, barang bukti seperti senjata tajam jenis, pisau berbentuk pena, kujang dan pasir telah diamankan anggota, termasuk juga rekaman CCTV para pelaku. Saya dalam perkara ini sebagai korbannya, yang mengalami dua luka tusuk yang berbeda tempat dan jenis lukanya, artinya disini pelakunya lebih dari satu orang. Pelaku sudah jelas, pelaku inisial R menusuk punggung belakang, pelaku B menyiram pasir dan H menusuk leher, serta S memukul yang merupakan ASN. Para pelaku ini diduga telah merencanakan situasi seperti ini, artinya berencana mematikan saya. Alhamdullilah, Allah masih melindungi nyawa saya. Dan itu sudah saya jelaskan dalam BAP polisi. Anehnya ketika di limpahkan ke jaksa, malah berubah,” ujarnya.

Dijelaskan H Jamakudin, dalam kasus iring-iringan paslon Walikota Palembang itu, selain dirinya yang mengalami luka tusuk, ada satu anggota polisi yang juga mengalami luka tusuk.

“Saat kejadian, bukan hanya saya yang terluka, tapi juga Aipda TW terkena imbas sabetan senjata tajam jenis pisau stainless. Dan semua sudah disidangkan, namun tetap membuat tanda tanya besar,” paparnya.

H Jamakudin berharap, Kapolda Sumsel, Kapolrestabes Palembang dapat memberikan kepastian hukum atas perkara yang menimpanya.

“Masih ada pelaku lainnya yang bebas berkeliaran tanpa rasa bersalah. Semoga saja saya mendapatkan keadilan,” tukasnya.