MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Agus Purnomo (55) didampingi Penasehat Hukum (PH)nya dari LBH Bima Sakti akhirnya melaporkan FY, oknum guru SMK N 1 Palembang, secara resmi ke SPKT Polda Sumsel, atas dugaan penipuan hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 592 Juta, Sabtu (4/4/2026).
Dihadapan awak media, Wadir LBH Bima Sakti, Conie Pania Puteri menceritakan, kliennya telah ditipu terlapor, dengan cara menjanjikan emas yang dipinjam sebanyak 40 suku selama dua hari akan dikembalikan. Janji tinggal janji, puncaknya terlapor enggan bertanggung jawab.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, hari ini kami mendampingi klien kami, Pak Agus, sebagai korban dari penipuan yang dilakukan oleh terlapor FY. Jadi klien kami ini merupakan korban yang ke-4, yang sudah membuat Laporan Polisi (LP), baik di Polda Sumsel ataupun Polrestabes Palembang,” papar Dr Conie Pania Puteri didampingi Indah Permatasari.
Dikatakan Conie Pania Puteri, dalam perkara penipuan ini, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp592juta.
“Jadi, awalnya terlapor ini mau pinjam uang kepada klien kami. Dikarenakan tidak ada, yang ada hanya simpanan emas, terlapor meminjamnya dengan janji akan dikembalikan dua hari kedepan. Klien kami yang tidak berpikir panjang, akhirnya menjual emas yang ditabungnya selama 25 tahun dengan susah payah itu. Uang sebanyak Rp 300 juta langsung dikirimkan ke rekening terlapor, sementara Rp 292 diberikan secara tunai ke rumah terlapor,” urainya.
Conie Pania Puteri menjelaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai disini. Dirinya mengajak masyarakat Kota Palembang untuk ikut memantau kasus ini.
“Selain berkoordinasi dengan penyidik, untuk segera dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan terlapor dapat menghilangkan barang bukti atau menimbulkan permasalahan baru. Disamping itu kami juga akan berkoordinasi dengan pihak vertikal, Diknas Provinsi, bahkan Gubernur Sumsel, mengingat terlapor berstatus ASN,” tegasnya.
Diceritakan Conie Pania Puteri, menurut klien-kliennya, rekam jejak terlapor ini memang sudah sering melakukan penipuan dan penggelapan sejak tahun 2018 silam.
“Menurut penjelasan klien kami, memang terlapor pernah beperkara yang sama di tahun 2018, bahkan korbannya tetangga sendiri, sempat terjual rumah. Kali ini terulang, karena korbannya banyak, tentu tidak akan dilepaskan para korbannya. Sebab dia ingin tabungannya kembali,” urainya.
Ditambahkan Indah Permatasari, harapannya Laporan Polisi yang tertuang dalam bukti nomor : LP/B/486/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dapat segera ditindaklanjuti penyidik.
“Harapan kami semoga jadi atensi bapak Kapolda Sumsel. Dan kami berharap segera diproses secepatnya secara objektif sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak tidak menimbulkan korban baru,” tandasnya.














