Korupsi Akuisisi PT SBS Melalui PT BMI Hingga Rugikan Negara Rp 162 Miliar, PH Nilai Dakwaan JPU Tidak Tepat

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan Korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT.BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), yang menjerat lima terdakwa, jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Jum’at (17/11/2023).

 

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fitriadi SH MH didampingi oleh 4 hakim anggota, dihadiri JPU Kejari Muara Enim, serta dihadiri para terdakwa guna mendengarkan dakwaan secara langsung.

 

Kelima terdakwa tersebut diantaranya, Anung D Prasetya sebagai mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam, Saiful Islam sebagai Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk, Tjhayono Imawan sebagai pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA melalui PT Bukit Multi Investama, Milawarma sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016, dan tetdakwa Nurtima Tobing yang merupakan Analis Bisnis Madia PT Bukit Asam Periode 2012- 2016 dan merupakan Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Pertambangan.

Bagikan :

Pos terkait