MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Umar Safari yang merupakan mantan Kepada Dinas (Kadin) DLHK dan Hardiansyah yang merupakan Bendahara Pengeluaran pada DLHK OKU Selatan, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, Kamis (10/8/2023).
Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi pada kegiatan pengelolaan anggaran sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2019-2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 873 juta lebih,.
Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan dan dua terdakwa dimuka persidangan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut.
Atas pembuatannya kedua terdakwa disangkakan melanggar pasal ke satu pasal 12 huruf f Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, Atau kedua pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 atau ketiga pasal 3 jo pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999.
Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giat nya melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa merupakan seorang pegawai Negeri Sipil namun terdakwa tidak memberikan amanah yang diberikan dan tidak memberikan contoh yang baik bagi lingkungan kerjanya maupun bagi masyarakat serta terdakwa juga tidak ada mengembalikan uang kerugian negara.
Sedangkan hal-hal meringankan bahwa para terdakwa tidak mempersulit persidangan dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Umar Safari dan terdakwa Hardiansyah dengan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.
Selain dihukum pidana penjara kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara untuk terdakwa Umar Safari dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan. Sedangkan terdakwa Hardiansyah wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 384 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun “Tegas hakim
Usai bacakan putusan majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada Penuntut Umum maupun penasehat hukum terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.
Modus kedua tersangka adalah melakukan pemotongan anggaran persampahan pada dinas DLHK OKU Selatan, tahun anggaran 2019-2020-2021 kepada para Kepala Bidang (Kabid) dinas DLHK OKU Selatan, anggaran sendiri merupakan anggaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) OKU Selatan, dari perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 873 juta lebih.














