MATTANEWS.CO PALEMBANG – Terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 557 juta tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat terdakwa Cikhan yang merupakan oknum Kepala Desa Mehanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Oku Selatan dengan pidana penjara selama 3 Tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/10/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Oku Selatan, serta dihadiri oleh terdakwa Cikhan didampingi oleh penasehat hukumnya Supendi SH MH dari Pos Bantuan Hukum (Pisbakum) Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam amar tuntutannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa Cikhan, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang no:31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no:20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no:31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Cikhan dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta Subsider 4 bulan kurungan,” tegas JPU Kejari Oku Selatan saat bacakan tuntutan.
Selain dikenakan pidana penjara terdakwa Cikhan juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) dengan nilai Rp 557 juta, dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Oku Selatan, terdakwa Cikhan melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Cikhan selaku Kepala Desa Mehanggin, secara melawan hukum dengan membuat bukti dukung laporan Surat Pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi dengan cara memalsukan bukti-bukti pertanggungjawaban dan pemalsuan tanda tangan perangkat desa, pengadaan barang fiktif, mark up harga dan tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada beberapa penerima, serta mengelola uang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatan terdakwa Cikhan, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 557 juta,