BERITA TERKINI

Korupsi Kepala Daerah: Potret Lemahnya Public Moral Pejabat Publik

×

Korupsi Kepala Daerah: Potret Lemahnya Public Moral Pejabat Publik

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kurnia Saleh, SH.,MH
(Advokat/Akademisi Hukum Tata Negara)

MATTANEWS.CO – Korupsi bukan barang baru bagi bangsa ini. Penyimpangan dan kejahatan pidana korupsi senantiasa muncul kepermukaan. Korupsi tidak hanya menyentuh ditataran pusat, wilayah pemerintahan kabupaten/kota hingga pemerintahan desa saling kejar mengejar dalam grafik tindak pidana yang tergolong white color crime ini. Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia tentu masih memiliki pekerjaan rumah besar dan menumpuk dalam menyelesaikan problematika yang merugikan hajat hidup orang banyak ini. Berdasarkan laporan Transparency International, Indeks korupsi Indonesia di wilayah Asia menempati 3 (tiga) besar. Sehingga tidak mengherankan jika pada 2020, kerugian negara akibat korupsi mencapai 39,2 Triliun Rupiah.
Dilingkungan pemerintah daerah, Kepala Daerah menyumbang presentase kasus korupsi yang cukup besar, tercatat sejak diberlakukannya sistem pemilihan kepada daerah pada 2005 lalu, 300 Kepala Daerah dinyatakan terlibat Korupsi. Menjadi menarik kemudian apabila merefleksikan idealiisme, cita dan visi para kepala daerah yang paripurna ketika mencalonkan diri dan menyakinkan rakyat untuk menjatatuhkan pilihan terhadapnya. Namun tak lama berselang, belumlah habis periode menjabat pertama, kepala daerah terpilih dalam banyak kasus diperiksa dan ditahan oleh KPK. Terbaru, di wilayah Kabupaten Muara Enim, 3 (tiga) Kepala Daerah berturut-turut di proses dan dinyatakan korupsi.
Ramirez Torres menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan kalkulasi (crime of calculation) bukan hanya sekedar keinginan (passion).

Menurutnya, seseorang akan korupsi jika hasil (reward) yang didapat dari korupsi lebih tinggi dari hukuman (penalty) yang didapat dan kemungkinan (probability) tertangkapnya kecil. Dalam perspektif teori kriminologi menjelaskan, bagaimana kejahatan dapat terjadi, faktor lingkungan dan ekonomi menjadi faktor dominan yang mendorong manusia melakukan kejahatan. Namun, jauh dari pada itu, terjadinya korupsi tidak hanya sampai pada faktor kalkulasi reward dan penalty, dan juga tidak selalu berkutat pada wilayah dorongan ketidakmampuan ekonomi dan pengaruh lingkungan semata, tetapi faktor etika moral pejabat publik.yang barang kali tidak dimiliki dalam nurani pejabat publik.

Amanah sebagai pejabat publik di wilayah eksekutif daerah seperti Gubernur, Bupati dan/atau Walikota merupakan amanah yang diberikan langsung oleh rakyat. Mesikpun jabatan yang diemban adalah jabatan politik, tetapi aturan hukum menjadi aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam menjalankan roda pemerintahan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (good govenrnance) menjadi patron utama, dan public servant menjadi asas utama sebagai parameter suatu pemerintahan disebut sebagai pemerintahan yang baik.
Menjadi dilematis dan ironi, saat amanah rakyat kemudian tidak dijalankan dengan optimal, alih-alih mewujudkan pelayanan publik yang baik, Kepala Daerah memilih korupsi dan khianat akan amanah rakyat. Dalam dimensi nilai, seyogyanya pemimpin mengedepankan kepentingan rakyat diatas segalanya, bukan sebaliknya. Pendidikan nilai dan pemahaman akan public moral dalam diri pejabat publik memang harus diakui masih sangat lemah. Hal itu terbukti dengan angka kasus tipikor yang dilakukan kepala daerah sebagai salah satu kasus tipikor tertinggi.

Kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah lagi dan lagi ini, merupakan sebuah potret, bahwa ada problem serius pada sektor moral pejabat publik. Suara rakyat suara tuhan dalam hasil pilkada tidak lah mencerminkan bahwa pemenang pilkada sebagai perwakilan tuhan. Tentu, banyak faktor dan dinamika yang mendorong terjadinya korupsi, termasuk disebabkan pada saat pencalonan dan pengisian jabatannya. Namun satu hal yang harus dipahami, pidana korupsi tidak akan pernah terjadi jika pejabat publik sadar akan amanah yang diembannya bukanlah amanah pribadi semata, ada konskwensi hukum dan konskwensi nilaiyang lebih tinggi dari pada hukum. Apabila jabatan tersebut tidak diemban dan dilaksanakan dengan baik dan paripurna. Negara-negara asia lain seperti Jepang dan Korea selatan barangkali dapat menjadi contoh potret public moral yang melekat dalam diri pejabat publik. Bagaimana menteri pembangunan jepang mengundurkan diri saat mendengar kabar robohnya jembatan disalah satu kota dijepang akibat gempa bumi dan dimomen lain pejabat publik dijepang yang dinyatakan bersalah memilih bunuh diri. Hanya saja memang, di tempat lain ada yang sebaliknya, mati-matian untuk menjadi pejabat untuk dapat korupsi.
Volodymir Zelensky, Presiden Ukraina dapat menjadi manifestasi kecil bagaimana membangun mentalitas public moral pejabat publik di Ukraina. Sebagai seorang Presiden, Volodymir Zelensky melarang terdapat gambarnya diruang kerja, ruang sekolah,dan ruang-ruang fasilitas publik dan institusi-institusi publik lainnya, sebagaimana yang biasa ditemukan di Indonesia. Bagi Volodyimir, gambar yang harusnya ditautkan di ruang ruang tersebut adalah gambar orang-orang yang mereka sayangi dan menyayangi mereka, foto orang tua, istri, dan anak anak dari para pemangku kepentingan menjadi pemandangan yang menghiasi ruang-ruang kerja para pejabat publik di Ukraina. Political will yang ingin ia bangun adalah, untuk semua pejabat yang mengemban amanah, sebelum kalian memulai dan menandatangani kebijakan yang kalian buat, tatap dan lihat gambar-gambar tersebut, apakah tindakan yang kalian lakukan tersebut akan membahagiakan atau justru melukai hati orang-orang yang kalian sayangi dan menyayangi kalian.

Kisah public moral diukraina merupakan potret urgensi nilai terhadap paradigma pejabat publik sangat riskan. Begitu banyak cara dan alternatif penyelesaian bagi bangsa ini untuk keluar dari zona pejabat kepala daerah maupun pejabat publik untuk korup. Apa yang terjadi dan dilakukan oleh ukraina merupakan sebuah potret,bahwa penyelesaian suatu masalah itu terjadi pada manusianya, bukan pada sistemnya, sehingga diperlukan revolusi mental pejabat publik yang komprehensif untuk mengdepankan nilai public moral agar terwujudnya Indonesia sebagai negara yang bebas korupsi dan maju yang mengedepankan kepentingan rakyat diatas segalanya.(*)