MATTANEWS.CO, LABUHANBATU SELATAN– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi kegiatan pembangunan gedung Puskesmas Aek Batu, Kecamatan Torgamba,Labusel, Rabu (24/04/2024).
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Labusel, Sahbana Pilihanta Surbakti SH.MH, berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka Nomor : B-01/L.2.37/Fd.2/04/2024 dengan tersangka berinisial NMVS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-02/L.2.37/Fd.2/04/2024 berinisial RS, selaku penyedia jasa konstruksi/rekanan, Serta Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-03/L.2.37/Fd.2/04/2024 berinisial J, selaku konsultan pengawas.
Dimana ketiga orang tersangka, melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan pada tahun 2021, sebesar Rp.601.898.726.
Atas perbuatan tersebut, Para tersangka diduga melanggar pasal yang dilakukan oleh tersangka, mereka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Ayat (1) huruf b undang undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.