MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka inisial BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja yang terjerat perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun, Kamis (26/9/2024).
Dalam keteranganya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH mengatakan, bahwa pada hari ini tim penyidik melakukan pemanggilan dan memeriksa saksi, berdasarkan pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menemukan cukup bukti, untuk menetapkan seorang saksi sebagai tersangka inisial BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
“Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status semula saksi menjadi tersangka,” terang Umaryadi.