BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Korupsi Pengadaan Batik untuk Perangkat Desa, Oknum PPK Jadi Tersangka

×

Korupsi Pengadaan Batik untuk Perangkat Desa, Oknum PPK Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, rilis penetapan satu orang tersangka dengan inisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terjerat dalam perkara dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021, Rabu (14/4/2024).

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto mengungkapkan, Kejari Palembang kembali menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021

“Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan Mark Up dari anggaran pengadaan batik yang tidak sesuai dengan kontrak,” tegas Kasi Pidsus.

Untuk saat ini kami telah berhasil memulikan keuangan negara sebesar 18 persen dari kerugian negara sebesar Rp Rp.883 juta, dan dalam perkara ini, pihak Kejari Palembang sudah menetapkan tiga orang tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka (BP) diancam dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dan Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,

Untuk tersangka (BP) tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan.

“Dan dalam perkara ini kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lainnya, termasuk keterlibatan Kepala Dinas,” tutupnya.