BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Korupsi Pengadaan Motor Listrik untuk Program MBG, Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

×

Korupsi Pengadaan Motor Listrik untuk Program MBG, Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT untuk mendukung tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp863,84 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta. Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menyerahkan perkara tersebut kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan informasi tersebut dalam keterangan resmi pada Sabtu (10/10/2026) pagi.

Lima Tersangka dalam Perkara Pengadaan Motor Listrik

Lima tersangka yang diserahkan kepada tim penuntut umum masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut.

Berikut identitas dan jabatan para tersangka berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung:

1. BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. GB, Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.
3. AM, Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT.
4. YY, Direktur PT YAT.
5. AA, Direktur PT ASE.

Penyerahan kelima tersangka beserta barang bukti menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan.

Sebanyak 19.269 Motor Listrik Jadi Objek Perkara

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup sebanyak 19.269 unit motor listrik, yang terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek.

Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya persoalan pada kelengkapan kendaraan yang diserahkan.

Dari total pengadaan tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.

Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan-kendaraan itu tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Temuan mengenai kelengkapan dan pemanfaatan kendaraan tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik dalam tata kelola program MBG di BGN.

Kerugian Negara Capai Rp863,84 Miliar

Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT dalam tata kelola program MBG di BGN tahun 2025–2026 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953.

Angka tersebut setara dengan sekitar Rp863,85 miliar.

Besarnya nilai kerugian negara serta jumlah kendaraan yang menjadi objek pengadaan menempatkan perkara ini pada tahap penanganan hukum yang akan berlanjut ke proses persidangan setelah penuntut umum menyelesaikan persiapan perkara.

Lima Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

Dalam perkara tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi dengan dakwaan primair dan subsidair.

Pada dakwaan primair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah pelaksanaan Tahap II, kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti yang telah diserahkan oleh tim penyidik.

Penuntut umum juga akan mempersiapkan surat dakwaan sebagai bagian dari proses hukum sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan itu akan membuka tahapan persidangan untuk menguji pembuktian atas dugaan tindak pidana, peran masing-masing terdakwa, serta pertanggungjawaban hukum dalam pengadaan motor listrik tersebut.

Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp863,84 miliar, penanganan perkara ini menjadi sorotan terhadap akuntabilitas pengadaan barang untuk mendukung program pemerintah.

Proses persidangan nantinya akan menjadi tahap penting untuk mengungkap fakta hukum secara terbuka, menguji alat bukti, dan menentukan pertanggungjawaban para terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra