2 Terdakwa Lainnya 8 Tahun dan 18 Bulan
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba), bacakan amar tuntutan untuk tiga terdakwa, yang terjerat pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba tahun anggaran 2019-2023, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dituntut dengan hukuman bervariasi, Kamis (6/3/2025).
Ketiga orang Terdakwa tersebut yaitu, Richard Cahyadi merupakan Mantan Kepala Dinas PMD Muba, Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa dan M.Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu.
Amar tuntutan dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel dan JPU Kejari Muba, dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, dihadiri oleh ketiga orang Terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menuntut dan meminta kepda majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridho Andrian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas JPU.
Usai bacakan amar tuntutan untuk Terdakwa M.Ridho Andrean, tim JPU kembali melanjutkan pembacaan amar tuntutan untuk 2 orang terdakwa lainnya.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhzen Alhifzi dengan pidana penjara selama 8 tahun, menuntut terhadap terdakwa Richard Cahyadi dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat bacakan amar tuntutan.
Untuk terdakwa Ridho Andrian dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, sedangkan untuk terdakwa Muhzen Alhifzi dan Richard Cahyadi dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.
Selain dikenakan pidana kurungan untuk Terdakwa Muhzen Alhifzi, dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 8 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan 4 tahun penjara.
Usai mendengarkan amar tuntutan, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing, menyatakan akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis, dalam sidang selanjutnya.
Dalam dakwaan, Penuntut Umum mendakwa Richard Cahyadi baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ridho Andrian, Muhzen Alhifzi, Muhammad Arief dan Riduan dalam kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,8 miliar.