MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi program serasi, tiga terdakwa Zainuddin, Mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia, Konsultan Pengawas, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 9 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (25/07/2023).
Ketiga terdakwa terjerat perkara dugaan korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sedangkan hal-hal yang meringankan dalam pertimbangannya Penuntut Umum menilai terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
“Menuntut supaya majelis hakim, memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa, dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan,” ungkap JPU saat bacakan tuntutan.
Selain dituntut pidana dan denda, ketiga terdakwa juga dibebankan mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara, untuk terdakwa Zainuddin UP sebesar Rp 2,4 miliar lebih untuk terdakwa Sarjono UP sebesar Rp 2,4 miliar lebih dan Ateng Kurnia UP sebesar Rp 2,9 miliar lebih.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Usai sidang kuasa hukum tiga terdakwa, Arief Budiman SH MH, mengatakan kami akan melakukan nota pembelaan (Pledoi).
“Kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi),” tegas Arief.














