MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, tiga terdakwa divonis berbeda. Terdakwa Zainuddin, mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas, dijatuhi hukuman penjara masing-masing untuk terdakwa Zainudin dan terdakwa Sarjono selama 6 tahun sedangkan untuk terdakwa Ateng Kurnia dijatuhi hukuman selama 7 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/8/2023
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin serta dihadiri oleh ke tiga terdakwa secara langsung.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan ke tiga terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing, terdakwa Zainudin, Sarjono selama 6 tahun, dan terdakwa Ateng Kurnia dipidana penjara selama 7 tahun dan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim ketua.
Selain dikenakan pidana penjara terdakwa Sarjono dan Ateng Kurnia juga dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara untuk terdakwa Sarjono sebesar Rp 65 juta sedangkan untuk terdakwa Ateng Kurnia sebesar Rp 782 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar UP dalam satu bulan maka harta benda terdakwa disita oleh negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan untuk terdakwa Sarjono dan 1 tahun untuk terdakwa Ateng Kurnia.
Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti nomor 1 sampai 151 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan pada perkara lain.
Dalam amar putusannya majelis hakim juga menyebut nama beberapa pihak yang ikut terlibat dalam perkara ini diantaranya Supeno sebagai Distributor Pompa air, Poniman ketua UPKK dan masih ada nama lain yang ikut terlibat dan disebut oleh majelis hakim.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik Jaksa Penuntut dan para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan.
Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia, dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain dituntut pidana dan denda ketiga terdakwa juga dibebankan mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara, untuk terdakwa Zainuddin UP sebesar Rp 2,4 miliar lebih untuk terdakwa Sarjono UP sebesar Rp 2,4 miliar lebih dan Ateng Kurnia UP sebesar Rp 2,9 miliar lebih.
Ketiga terdakwa terjerat perkara dugaan korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar.














