MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Senin (30/10/2023).
Sidang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, serta dihadiri tiga terdakwa secara langsung diantaranya Rismawati Gathmyr yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kadis Perkim Muba, Novi Astuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Imam Mahfud Effendi selaku Pelaksana Lapangan PT. Kenzo Putra Linas, guna mendengarkan tuntutan JPU.
Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Atas perbuatanya para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Jaksa.
Dan terdakwa Rismawati Gathmyr dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta sedangkan untuk terdakwa Imam Mahfud Effendi dikenakan UP sebesar Rp 438 juta sebagai kerugian negara dan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan kurungan.
Sementara itu, untuk terdakwa Novi Astuti dikenakan dengan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 50 juta apabila tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.
Dalam dakwaan Penuntut Umum, bahwa terdakwa Rismwati Gathmyr yang menjabat selaku Pengguna Anggaran (PA) pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter / detik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 752/KPTS-BPKAD/2020 tanggal 15 Desember 2020 Tentang Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020 bersama-sama dengan terdawa Novi Astuti (Penuntutan dilakukan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 754/KPTS-BPKAD/2020 tanggal 15 Desember 2020 Tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 dan Surat Keputusan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 800/05/KPTS-DPKP/2021 tanggal 05 Januari 2021 Tentang Pengguna Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.














