Korupsi Rp266 Juta, Mantan Dirut PDAM Prabumulih Divonis 1,3 Tahun Penjara

Reporter : Oldie

PRABUMULIH, Mattanews.co – Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) palembang pada 3 maret 2020 lalu, akhirnya memutuskan kasus IS, terdakwa tipikor di perusahaan daerah air minum (PDAM) tirta prabujaya kota prabumulih.

IS sudah ditahan sejak 5 desember 2019 lalu. mantan direktur PDAM prabumulih ini divonis pidana 1 tahun 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.266 juta rupiah.

“Jika tidak membayar denda tersebut, maka ditambah subsider selama satu bulan kurungan. Sedangkan kerugian negara Rp sebesar Rp.266.982.945,33 yang harus dikembalikan terdakwa. Saat ini yang bersangkutan telah membayar kerugian tersebut,” ujar Toping Gunawan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Jumat (06/03/2020).

Sejak putusan hakim, jika terdakwa tidak ada mengajukan banding dalam tujuh hari, maka vonis tersebut akan inkrah. Namun, usai majelis hakim membacakan vonis tersebut, terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU tindak pidana khusus kejaksaan negeri prabumulih yang diwakilkan oleh JPU rizki nuzly ainun.

Bagikan :

Pos terkait