MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Lili Silvia dan Satriadi telah dilakukan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018.
“Terdakwa Lili Silvia dituntut oleh JPU karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Serta mengembalikan uang yang dinikmati dirinya sebesar Rp28 juta,” papar Adi.
Untuk terdakwa Satriadi sendiri, dituntut dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Serta uang pengganti yang mesti disetorkan ke negara sebesar Rp111 juta.
“Adapun terhadap tuntutan yang dibacakan, penasehat hukum masing-masing terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya,” terangnya.
Kemudian kata Adi, terhadap 2 terdakwa lain yakni Dra. Gemiti dan Dendi Irawan masih dalam tahap persidangan.
“Untuk dua terdakwa yakni mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum,” tukasnya.