Korupsi TPP di Kecamatan Lalan, JPU Tuntut Endang Waskito 3 Tahun

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang menjerat Endang Waskito selaku Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 264 juta periode tahun 2015-2017, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Senin (16/2/2022).

Saat bacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Revaldy dari Kejari Musi Banyuasin (Muba) di hadapan majelis hakim yang ketuai oleh Masriati SH MH, serta dihadiri oleh terdakwa Endang Waskito secara Online langsung Rutan kelas I A Palembang.

Terdakwa Endang Waskito di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.

“Menuntut terhadap terdakwa agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan,” ujar JPU saat bacakan tuntutan.

Bagikan :

Pos terkait