Korupsi TPP di Kecamatan Lalan, JPU Tuntut Endang Waskito 3 Tahun

Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 264 juta, jika dalam satu bulan Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang pengganti, maka harta benda Terdakwa akan disita oleh Jaksa dan apabila harta benda tidak mencukupi untuk mengganti uang pengganti sebagai kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin mendakwa terdakwa Endang Waskito selaku Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan Kabupaten Muba yang mana sejak bulan Oktober tahun 2015 sampai dengan Januari tahun 2017, tidak menyalurkan atau mendistribusikan hak para pegawai kantor Camat Lalan berupa Gaji serta Tunjangan dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada 20 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 264 juta dan tidak sesuai dengan rasa keadilan, serta Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas perbuatannya Terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tentang Korupsi Jo 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana Pasal lebih subsider JPU Kejari Muba.

Bagikan :

Pos terkait