BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Kota Jambi Jadi Pilot Project Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

×

Kota Jambi Jadi Pilot Project Pidana Kerja Sosial KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Reformasi sistem pemidanaan di Indonesia mulai memasuki babak baru. Kota Jambi resmi menjadi wilayah percontohan (pilot project) pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi KUHP dan KUHAP baru yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Penandatanganan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut berlangsung di Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (13/02/2026), dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., jajaran aparat penegak hukum, TNI/Polri, unsur Forkopimda, Kabid PK Dimas Krisna, para Kepala UPT, serta JFT PK wilayah Jambi.

Pelaksanaan pidana kerja sosial ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum nasional, dengan menghadirkan pendekatan pemidanaan alternatif yang tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, melainkan pada pembinaan, pemulihan, dan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyampaikan apresiasi atas langkah progresif jajaran pemasyarakatan di wilayah Jambi.

“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Pendekatan keadilan restoratif sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan. Ini bukan hanya soal hukuman, tetapi tentang bagaimana seseorang diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Abdullah Sani.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menegaskan bahwa penandatanganan tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan sistem pemidanaan alternatif yang lebih konstruktif.

“Kota Jambi kita jadikan sebagai piloting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di Indonesia. Hal ini telah kami sampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk kesiapan dan keseriusan kita dalam mengimplementasikan kebijakan ini,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, pidana kerja sosial diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan klasik sistem pemasyarakatan, termasuk overkapasitas lapas dan kebutuhan pendekatan pembinaan yang lebih efektif. Melalui skema ini, pelaku tindak pidana tertentu dapat menjalankan hukuman dengan melakukan kerja sosial yang memberi dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.

Langkah ini sekaligus memperkuat implementasi prinsip keadilan restoratif yang kini menjadi arah kebijakan hukum nasional, di mana pemidanaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan ruang rehabilitasi serta tanggung jawab sosial.

Dengan ditetapkannya Kota Jambi sebagai wilayah percontohan, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal dan menjadi model yang dapat direplikasi di daerah lain di Indonesia.

Transformasi ini menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.