BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Kota Malang Berstatus UHC, Ketua DPRD Pastikan Aktivasi Layanan Kesehatan Bakal Lebih Cepat

×

Kota Malang Berstatus UHC, Ketua DPRD Pastikan Aktivasi Layanan Kesehatan Bakal Lebih Cepat

Sebarkan artikel ini

MARTANEWS.CO, MALANG – Sosialisasi Momentum Bulan Ramadhan Sebagai Penguat Kerukunan dan Kebhinekaan Bangsa bersama Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno yang berlangsung di Kantor DPC PDIP Kota Malang, Senin (23/2/2026).

Pada momen tersebut, Ketua Komisi E DPRD menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait penonaktifan BPJS (Penerima Bantuan Iuran) PBI.

Dalam penilaiannya tentang reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Jawa Timur yang sebelumnya sempat dinonaktifkan.

“Di Jawa Timur terdapat sekitar 1,4 juta peserta PBI yang sempat ter-cut off. Namun, berdasarkan pembaruan data sosial ekonomi nasional, lebih dari 1,5 juta data baru kemudian masuk kembali,” ungkapnya.

“Bagi masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 4, masih dapat dilakukan reaktivasi, terutama untuk kasus penyakit katastropik seperti gagal ginjal, TBC, penyakit jantung, serta pasien yang membutuhkan perawatan lanjutan,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa proses reaktivasi dapat dilakukan melalui surat keterangan dari rumah sakit, kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk diunggah ke Pusdatin dan diteruskan ke BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, pihanya juga mendorong agar pemerintah provinsi segera menerbitkan surat edaran sebagai pedoman percepatan reaktivasi.

Politisi PDI-P juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kebencanaan, khususnya bagi warga yang tinggal di bantaran Sungai Brantas.

Masyarakat juga diminta lebih siap menghadapi potensi bencana dengan mengamankan dokumen penting serta meningkatkan kesadaran lingkungan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhitta menyerap aspirasi masyarakat di Kota Malang, seperti persoalan infrastruktur jalan hingga penanganan pohon rawan tumbang.

Amithya juga mendorong eksekutif agar segera menyusun skala prioritas perbaikan jalan dan pemangkasan pohon, mengingat tingginya curah hujan yang berpotensi memperparah kerusakan.

Selain itu, pihaknya mengungkapkan bahwa Kota Malang telah berstatus Universal Health Coverage (UHC), sehingga proses aktivasi kembali kepesertaan BPJS bagi warga seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1X24 jam melalui layanan kelurahan.

“Kami ingin memastikan sistem pelayanan berjalan cepat dan berpihak kepada masyarakat. Jika masih ada kendala, masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya kepada kami untuk segera ditindaklanjuti,” tukasnya.