BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

KPAD Sumsel Fasilitasi Pertemuan Pasutri Owner Travel Holiday Angkasa Wisata

×

KPAD Sumsel Fasilitasi Pertemuan Pasutri Owner Travel Holiday Angkasa Wisata

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Provinsi Sumsel memfasilitasi pertemuan pasangan suami isteri Owner Travel Holiday Angkasa Wisata di dalam ruang sekretariat KPAD Sumsel, Jumat (2/5/2025) pukul 09.30 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, yang hadir hanya Gusti, didampingi penasehat hukumnya, Dr Hj Nurmalah dan Saptalia Furwani, sementara Dedi Suparman dan tim tidak hadir.

“Benar, undangan ini sudah kami sampaikan kepada kedua belah pihak, baik pada Ibu Gusti maupun Pak Dedi Suparman, guna membahas hak kedua anaknya,” ungkap Ketua KPAD Provinsi Sumsel, Dwi Novianti melalui Komisioner KPAD Provinsi Sumsel, Dr A Latif Mahfuz SH MKn, saat diwawancarai wartawan.

Latif Mahfuz menjelaskan, alasan Pak Dedi Suparman tidak dapat dihadir dalam pertemuan dikarenakan akan fokus untuk mediasi di Pengadilan Agama nanti dan kondisi ibu tidak sehat.

“Melalui penasehat hukumnya, Pak Redho Junaidi menjelaskan mereka lagi fokus untuk proses perceraian dan di Polda Sumsel. Karena ini bukan ranah kami, maka kami tidak dapat memaksakannya. Kami hanya bisa mempertemukan dan memfasilitasi, sifatnya pun undangan, tidak dapat dipaksakan,” ujarnya.

Kendati Latif Mahfuz undangan yang disampaikan tidak pernah dipenuhi, maka KPAD Provinsi Sumsel akan melakukan koordinasi dengan pihak KPAI.

“Jika memang nantinya menemui jalan buntu, meskipun sudah ditempuhi di sekolahan sang anak, maka kami akan koordinasi dengan KPAI dan Mabes Polri, untuk menengahi permasalahan hak anak ini, karena apapun itu tidak boleh kedua orang tua membatasi hak anak, meski dalam situasi proses perceraian. Anak-anak berhak bertemu dengan orang tuanya, terlebih lagi itu ibunya,” terang Latif Mahfuz.

Sementara, Dr Hj Nurmalah, penasehat hukum Gusti, menjelaskan pihaknya akan terus berjuang untuk mempertemukan kliennya dengan kedua anaknya.

“Klien kami ini memiliki dua anak yang masih berusia 6 tahun dan 2 tahun. Kehadiran kami disini untuk memenuhi undangan KPAD dan kami menghargai undangan tersebut, mengingat lembaga KPAD ini lembaga yang dibuat negara, pemerintah, buka lembaga ecek-ecek,” bebernya.

Hj Nurmalah ini menyayangkan, jika kliennya masih juga tidak mendapatkan akses bertemu dengan anaknya.

“Apapun alasannya, meskipun itu dalam proses perceraian, itu di luar kontek, mereka tidak boleh menghalangi. Dalam UU No 174 Tahun 1974, UU Kompilasi Hukum Islam maupun UU Perlindungan Anak sudah diatur jelas, orang tua tidak boleh egois,” urainya.

Nurmalah berharap, KPAD dan instansi pemerintah lainnya dapat mempertemukan klien dengan kedua anaknya.

“Saya harap KPAD, Komisi V, Gubernur Sumsel, bahkan Kapolda Sumsel, dapat memfasilitasi, karena selama ini anak tersebut diasuh oleh ibu kandungnya, tidur dan sekolah bersama ibunya. Terlebih lagi, kami mendengar sejak keributan kemarin, anak tersebut dititipkan kepada keluarganya, itupun kami sangat sayangkan, lebih baik anak itu di asuh oleh ibunya sendiri,” terangnya.

Lebih lanjut, pengacara kondang wanita ini menerangkan, perkara pidana yang terjadi, itu perkara kedua, perkara terpisah.

“Tidak ada bekas anak, tidak ada bekas orang tua, kami menyayangkan kejadian seperti ini. Kita sudah ‘ngadu’ ke Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, KPAD, Dinas PPA dan minta bantuan Polda Sumsel. Kalau pun tidak di pertemukan, kami akan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, jika ada yang menghalangi diluar orang tua, kami akan laporkan, meskipun orang tua yang menghalangi pun bisa dilaporkan, mengingat mereka masih dalam status suami isteri sah, belum terjadi perceraian. Sudah terjadi perceraian pun sudah ditetapkan haknya, tapi tetap tidak boleh dihalangi, maka itu dinamakan penyesatan hukum,” tukasnya.