[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, SUMUT – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polres Asahan Sumatera Utara (Sumut), untuk serius menangani kasus pengeroyokan anak perempuan di bawah umur bernama Sinta Natalia br. Barus (17).
Peristiwa pengeroyokan tersebut, terjadi pada Kamis (30/7/2020), di Dusun X Desa Simpang Empat Kabupaten Asahan.
“Demi kepentingan terbaik bagi anak, kita berharap para pelaku dapat dijerat hukum,” kata Ketua KPAI Susanto, lewat surat tertulis diterima Mattanews.co, Minggu (7/3/2021).
Hal ini sesuai dengan pasal 76C Jo. Pasal 80 Undang-undang No.35 tahun 2014, Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, KPAI telah menerima pengaduan masyarakat dari LBH Buruh Sumut.
Berdasarkan informasi dari pengadu, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak korban.
Kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh Firman Silaen dan 2 orang lainnya.