Bahkan terduga pelaku telah dilaporkan kepada Polres Asahan, dengan nomor aduan : LP/244/VIII/2020/SU/RES ASH, tanggal 30 Agustus 2020.
Minta Polda Sumut Bertindak
Sementara itu, Murniani Siahaan, ibu korban melalui kuasa hukumnya Ruben Panggabean, meminta agar Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus pengeroyokan putrinya.
“Kami berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, memerintahkan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk menangani penyidikan kasus ini. Karena kita lihat Polres Asahan tidak dapat menyelesaikan penyidikan,” ujarnya.
Apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian KPAI, maka menurutnya akan menjadi citra buruk terhadap institusi hukum di Sumut.
Terutama kasus kekerasan atau pengeroyokan yang dialami korban, tidak dapat diusut tuntas dengan membawa para pelaku ke hadapan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Apa kata dunia, kalau pelaku kekerasan terhadap anak dibiarkan bebas berkeliaran,” ujarnya.