BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

KPK Ajukan Kasasi Pengurangan Hukuman Dodi Reza

×

KPK Ajukan Kasasi Pengurangan Hukuman Dodi Reza

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palembang, telah mengurangi vonis Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin dari enam tahun menjadi 4 tahun, terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021.Dari vonis banding tersebut, KPK ajukan kasasi, Rabu (28/9/2022).

“Kami Penuntut Umum KPK, akan mengajukan upaya hukum kasasi,” jelas JPU KPK, Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara, Penasehat Hukum Dodi Reza Alex Noerdin, Waldus Situmorang mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan banding yang diturunkan Pengadilan Negeri (PN).

“Kita akan menunggu Relas dari PN Jakarta Selatan setelah itu baru kita bersikap. Untuk lebih lanjut, kami akan koordinasikan dengan klien kami,” tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 6 tahun penjara. Sementara dalam putusan majelis hakim tingkat banding vonis Dodi Reza Alex Noerdin diturunkan menjadi 4 tahun. Vonis tersebut jauh dari tuntutan JPU yang menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara.