MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi fee proyek dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU, yang menjerat terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD OKU, Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI menghadirkan sejumlah saksi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (31/3/2026).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH tersebut, JPU KPK menghadirkan Empat orang saksi, Romson Fitri, Hardiman, Gepin Alindra Utama dan Yeri ferliansyah.
Dalam persidangan salah satu saksi yaitu, Gepin Alindra Utama selaku Anggota DPRD OKU sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat OKU periode 2022-2027 mengatakan, terkait pengesahan APBD pada 22 Januari tahun 2025 dilakukan dengan waktu yang mendesak.
“Karena kalau tidak segera di Sah kan, berdasarkan penyampaian dari Iwan Setiawan selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU kepada seluruh anggota Dewan tidak akan m ndapatkan gaji dan hak-hak kami selama 6 bulan,” terang Gapin.
Pernyataan tersebut memancing reaksi salah satu penasehat hukum terdakwa, bahwa pemikiran yang dilakukan oleh para anggota Dewan Sangat lah Picik.
“Maaf saksi saya juga bagian dari masyarakat OKU, ini terlalu pucik cara berfikirnya, Gaji 6 bulan di Hold dengan cara-cara politik supaya bergening,” tanya Sapri
Lalu saksi Gepin menjawab, bahwa rata-rata Anggota DPRD OKU Surat Keputusan (SK) nya sudah sekolah semua (Digadaikan di Bank)
“Terserah anda berfikir kami Picik, SK saya sudah disekolahkan, sedangkan berdasarkan pernyataan Sekwan penundaan gaji tersebut masanya dari 6 bulan sampai 1 tahun, bagaimana kami bayar tagihan dan bagaimana kami mau menghidupi anak Istri dan kami mohon maaf kepada masyarakat OKU,” terang saksi
Sementara itu, saat diwawancarai usai sidang melalui Rachmat Irawan Jaksa KPK mengatakan, saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini berasal dari berbagai pihak, termasuk dari kubu YPN dan Bertaji.
Dirinya juga menyoroti terkait adanya aksi demo yang digelar di PN Palembang, yang mana dalam orasinya meminta KPK untuk segera menetapkan Teddy Mailwansyah selaku Bupati OKU sebagai tersangka dalam perkara Fee Pokir.
“Nanti akan konfirmasi dengan yang bersangkutan dan pada sidang selanjutnya pada pekan depan akan kita hadirkan,” terangnya.
Saat ditanya terungkapnya dalam fakta persidangan, Teddy Mailwansyah setelah dilantik sebagai Bupati OKU, pernah meminta dana THR sebesar Rp 150 juta kepada Kadis PUPR OKU Nopriansyah yang saat ini telah menjani hukuman, sama dengan perkara OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya terkait permintaan untuk mengumpulkan uang THR, Rachmat mengatakan, bahwa saat melakukan OTT waktu itu terkait DPRD OKU.
“Kemarin saat melakukan OTT kan terkait DPR, ternyata ada suap terkait Pokir dan dalam fakta persidangan terungkap ada juga permintaan-permintaan Kepala Daerah tertentu, intinya kami akan pastikan karena tidak bisa hanya mendengar dari keterangan satu orang saksi, walau modusnya sama dengan perkara Bupati Cilacap, nanti kita lihat perkembangannya,” urainya. Sunting














