MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi rillis perkara dugaan korupsi, yang terjadi di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumsel, dalam akun resminya KPK mengumumkan, bahwa 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terjerat dalam perkara dugaan korupsi Fee Proyek sebesar 22 persen dengan jumlah Rp 2,2 miliar, dari anggaran 35 miliar untuk 9 proyek yang dikerjakan oleh pihak swasta, Minggu (16/3/2025).
Dalam rilis resminya yang disampaikan oleh pihak KPK, bahwa dari penangkapan 8 orang yang berhasil diamankan, saat ini 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK, dari Operasi Tangkap Tangan Tersebut (OTT) pihak penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti uang dengan jumlah Rp 2,6 miliar.
“Kita akan mendalami keterlibatan Penjabat (Pj) Bupati dan pihak Bupati Definitif, dan tentunya akan kita dalami perannya, karena dalam menentukan besaran anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU, harus ada keputusan dari kedua pejabat tersebut sehingga pembayarannya bisa didahulukan, kita juga akan mendalami keterlibatan pejabat sebelumnya,” ungkapnya.
KPK juga mengungkap, bahwa perbuatan para tersangka ini sungguh ironis dimana pihak pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran diberbagai bidang dan sektor, namin disini ada konspirasi antara eksekutif dan legislatif dengan memasukan. Pokir untuk kepentingan individu,.perorangan dan kelompoknya saja, mengenyampingkan kepentingan masyarakat luas.
“Diduga indikasi korupsi Jamak (Lumrah) terjadi dilakukan di pemerintahan Kabupaten OKU dan Legislatif,semoga dengan pengungkapan ini, tidak ada lagi permasalahan dan kasus yang sama,” terangnya.
Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari, 2 orang pemberi dan 4 orang penerima,.
“NOP selaku Kadis PUPR OKU, 3 orang angota DPRD dan 2 orang pemberi adalah pihak swasta,” tegas KPK.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengkondisikan sejak awal, Kepala Dinas PUPR OKU, bersama PPK nya sudah mengkondisikan, dengan berangkat ke wilayah Lampung Tengah untuk mencari perusahaan yang mau digunakan namanya, namun pekerjaan fisiknya akan dikerjakan oleh pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kondisi diawal uang muka sudah diambil, diserahkan dan digunakan pihak lain, tentu akan mempengaruhi kwalitas proyek yang akan dikerjakan , ini yang mereka lakukan, ada konspirasi, pemufakatan jahat untuk mendapatkan uang diberikan kepada pihak baik di legislatif maupun ke Kepala Dinas PUPR, dan mungkin masih ada pihak-pihak lain mendapatkan keuntungan secara tidak wajar dan tidak resmi,” tutupnya.