BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Proyek Smartbook-Chromebook Muara Enim, Nama Henky Putrawan Disebut

×

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Proyek Smartbook-Chromebook Muara Enim, Nama Henky Putrawan Disebut

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, mengungkap adanya informasi tambahan terkait perkara dugaan suap proyek Smartbook dan Chromebook tahun 2025 di Disdikbud Kabupaten Muara Enim. Informasi tersebut menyebut proyek diduga telah “disetting” untuk pihak tertentu sebelum proses berjalan.

Hal tersebut disampaikan JPU KPK RI, Mayer Simanjuntak menjelaskan, menyebut keterangan saksi Edison menjadi salah satu informasi yang akan dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya.

Menurut Mayer, Edison menerangkan bahwa proyek Smartbook dan Chromebook 2025 di Muara Enim disebut sudah ada pihak yang memiliki atau menguasai proyek tersebut. Dalam keterangan itu, nama mantan Bupati Muara Enim, Henky Putrawan, disebut.

“Proyek Smartbook dan Chromebook 2025 di Muara Enim itu sudah ada yang punya, dalam artian disetting milik dari Pj Bupati sebelumnya, yaitu Pak Henky Putrawan, yang mana itu juga melalui Abi Nurwandani,” terang Mayer.

Informasi tersebut, masih merupakan tambahan yang akan didalami dan dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya.

Mayer juga menyatakan, penuntut umum akan fokus pada perkara yang sedang diperiksa saat ini,terkait dugaan pemberian uang oleh terdakwa Qory dan Fika.

“Mengenai penerimaan uangnya, uang yang diberikan kepada siapa saja, nanti akan lebih jelas pada saat pengembangan perkara penerimaan.” urainya.

Mayer juga menyebut, telah memperoleh sejumlah informasi mengenai dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi itu disebut mencakup aliran uang melalui transfer maupun secara tunai.

Namun, JPU belum mengungkap secara rinci, pihak-pihak yang disebut menerima uang tersebut, karena masih dalam tahap pendalaman.

“Nanti pada waktunya pasti akan kami jelaskan, berapa yang diterima melalui transfer atau tunai itu memang sudah terinformasi. Tetapi kembali lagi, kami fokus dulu di sisi pemberi pihak swastanya,” ujar Mayer.

Dalam keterangannya, JPU menyebut pihak swasta diduga memberikan uang senilai Rp 13 miliar lebih, kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya, uang tersebut diduga diberikan kepada sejumlah pihak sebagaimana telah disebut dalam surat dakwaan.

Meski demikian, JPU mengungkap adanya informasi tambahan mengenai dugaan pihak lain yang ikut menerima aliran uang tersebut.

“Ada informasi tambahan bahwa ada orang lain yang ikut bermain atau menerima, tentu informasi tambahan itu merupakan informasi yang akan didalami,” tegasnya.

Mayer juga menyatakan, informasi terkait nama Henky Putrawan akan didalami lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, mantan Bupati Muara Enim tersebut akan dihadirkan sebagai saksi apabila keterangannya diperlukan dalam perkara ini.

“Nanti pada waktunya Pak Henky Putrawan bisa kami hadirkan juga untuk menjadi saksi,” tegasnya.

JPU menyebut sejumlah informasi mengenai orang-orang yang diduga menjadi perantara atau orang dekat Henky Putrawan, juga telah diperoleh. Namun, identitas mereka belum disampaikan secara terbuka dalam persidangan. Keterangan tersebut masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi-saksi lain dan pendalaman perkara oleh penuntut umum.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra