Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Senin (27/4/2020).
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
“Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan 2 orang tersangka, Dua tersangka itu adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi,” kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam konperensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, Senin (27/4/2020).
Dalam konferensi pers itu, kedua tersangka turut dihadirkan. Selain Alex Marwata, konferensi pers dihadiri Deputi Penindakan KPK Karyoto.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019,” jelasnya.
Sebelumnya, kata Alex, KPK juga telah memeriksa sekitar 10 saksi untuk menyelidiki keterlibatan Aries dan Ramlan dalam perkara ini. KPK juga menggeledah kediaman kedua orang itu dan kantor DPRD Muara Enim.
Setelah resmi mengalungkan status tersangka, KPK memanggil keduanya untuk diperiksa sebanyak dua kali, yakni 17 April dan 23 April 2020. Akan tetapi, keduanya tak memenuhi panggilan itu. Setelah mangkir dua kali, KPK memutuskan untuk menangkap Aries dan Ramlan pada Minggu (26/4/2020) kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Aries menerima Rp 3 miliar dan Ramlan Rp 1,1 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi terkait proyek-proyek di Muara Enim. Sebelumnya dalam perkara yang sama, KPK telah lebih dulu menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani menjadi tersangka karena diduga menerima Rp 12,5 miliar dari Robi. KPK menuntut Yani dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap. Sedangkan Robi sudah divonis 3 tahun penjara.
Editor : Poppy Setiawan














