BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

KPK Ingatkan Saksi Jangan Buat Narasi Menggiring Opini Seolah Tak Berperan, Tersangka Jilid IV Masih Terbuka

×

KPK Ingatkan Saksi Jangan Buat Narasi Menggiring Opini Seolah Tak Berperan, Tersangka Jilid IV Masih Terbuka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, M. Taqdir, menegaskan agar pihak-pihak yang berkaitan dengan proses persidangan tidak membangun narasi di luar ruang sidang yang berpotensi menggiring opini seolah-olah tidak memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU.

“Kami ingatkan kepada berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses persidangan agar tidak membuat narasi yang menggiring opini seolah-olah tidak memiliki peran,” tegas Taqdir, saat dibincangi Senin (2/3/2025) via seluler.

Ia juga menekankan bahwa bantahan atau pernyataan yang disampaikan di luar persidangan tidak memiliki nilai pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Bantahan yang disampaikan di luar persidangan tentu tidak memiliki nilai pembuktian,” ujarnya.

Penegasan tersebut disampaikan terkait mencuatnya pernyataan salah satu saksi di luar ruang sidang yang dinilai tidak memiliki korelasi maupun kekuatan pembuktian, usai sidang 27 Februari lalu.

Salah satu saksi yang dihadirkan sebelumnya, Sahril Elmi (Alex) selaku Ketua DPRD OKU, dalam pemberitaan media online menyatakan bantahan atas tudingan playing victim. Ia menegaskan komunikasi melalui telepon seluler dengan Parwanto tidak berkaitan dengan perkara pokir yang sedang disidangkan.

Alex menjelaskan, komunikasi tersebut terjadi setelah adanya ketegangan internal di Badan Anggaran (Banggar) DPRD OKU terkait ketidakterlibatan Partai PAN dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Situasi itu, menurutnya, sempat memicu perdebatan di lingkungan Banggar.

“Saya menghubungi saudara Parwanto saat itu, tetapi tidak dijawab. Yang saya tanyakan adalah pernyataannya yang menyebut ‘terasa kau dizolimi’. Persoalan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus pokir,” ujar Alex dalam pemberitaan media online.

Alex juga membantah tudingan penuntut umum KPK yang menilai keterangannya di persidangan berbelit-belit. Ia mengaku tidak pernah ikut membahas pembagian fee proyek pokir dan menyebut terjadi kesalahpahaman dalam memahami konteks pembahasan.

Taqdir menambahkan, seluruh keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan masih akan dianalisis lebih lanjut dalam penyusunan tuntutan. Peluang munculnya tersangka baru, kata dia, masih terbuka jika ditemukan fakta adanya pihak yang mengetahui dan menyetujui skenario pembagian fee.

“Peluang adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU itu ada. Karena momen puncaknya bagaimana fee itu didapatkan terjadi pada 20 Januari malam,” tegasnya.

Selain itu, penuntut umum KPK juga menyinggung kemungkinan penelusuran asal-usul aset, termasuk kepemilikan kendaraan mewah oleh anggota dewan yang terpantau hadir dalam persidangan. Kepemilikan tersebut dapat ditelusuri melalui data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Apakah penghasilan dan asal-usul uang serta aset mewah itu sesuai, dan apakah sudah dicantumkan dalam LHKPN, itu bisa kita cek,” terang penyidik senior KPK.

Saat disinggung soal kemungkinan pemanggilan Bupati OKU, Taqdir menyatakan pihaknya akan menghadirkan Teddy Maiwansyah sebagai saksi, dengan jadwal yang akan diumumkan kemudian.

“Terkait pemanggilan terhadap Teddy sebagai saksi tentu akan kita hadirkan, tetapi masih kami atur waktunya,” pungkasnya.