BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

KPK Kembali Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III Jerat 4 Tersangka

×

KPK Kembali Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III Jerat 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO.ID, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, resmi limpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) jilid III, yang menjerat empat orang terdakwa, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/12/2025).

Adapun keempat tersangka yangvterjerat perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU tersebut yaitu, Parwanto dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU, serta Ahmat Thoha dan Mendra SB selaku pihak swasta yang mengerjakan proyek.

Saat dikonfirmasi melalui Jaksa KPK yaitu Rakhmad Irwan usai pelimpahan menjelaskan, bahwa setelah pelimpahan berkas tersebut KPK RI tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh pihak PN Palembang.

“Sekaligus menunggu penetapan susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan nanti,” urainya.

Untuk saat ini para tersangka masih dalam penahanan Rutan KPK dan bakal dilimpahkan penahanan ke Rutan Pakjo Palembang jika sudah ada jadwal sidang perdananya.

“Usai ditetapkan jadwal persidangan oleh PN Palembang, maka para tersangka akan dilimpahkan ke Rutan Palembang,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama dikenakan Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Alternatif kedua, keduanya didakwa melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Sementara itu, Ahmat Thoha sebagai pihak swasta didakwa dengan tiga alternatif Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan ketiga, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Adapun Mendra SB, juga dari unsur swasta, didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau alternatif Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara sebelumnya, dugaan korupsi Pokir DPRD OKU tersebut, telah menjerat 6 orang terdakwa dan telah menjalani sidang dan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.