MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Empat tersangka yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU), akhirnya dipindahkan penahanan dari Jakarta ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (12/1/2026).
Adapun keempat tersangka yaitu, dua anggota DPRD OKU, Parwanto dan Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB yang diduga berperan sebagai pelaksana kegiatan. Pemindahan ini dilakukan menyusul rampungnya berkas perkara dan segera akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Saat dikonfirmasi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rachmad Irawan membenarkan hal tersebut, dirinya mengatakan dan memastikan proses pemindahan berjalan aman, lancar, dan sesuai prosedur hukum.
“Benar, hari ini keempat tersangka telah dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang, untuk mempermudah pelaksanaan persidangan,” ungkapnya.
Rachmad juga menambahkan, pemindahan ini merupakan tahapan wajib setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan dan para tersangka mendapat pengawalan ketat dari petugas internal KPK guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
“KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan Kejati Sumsel dan Polda Sumsel dalam pengamanan persidangan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Keduanya dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak swasta didakwa sebagai pemberi suap, dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 UU Tipikor.














