KPK Resmi Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul DKI Jakarta

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menahan RHI Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka RHI, Direktur PT ABAM dalam dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers virtual, Senin (2/8/2021) kemarin.

Firli menyebut, Tersangka RHI ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1. Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, maka lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri pada Rutan KPK Kav C1.

“RHI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021. Dalam perkara ini, KPK juga teleh menetapkan 4 tersangka lainnya yaitu YRC (Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya), AR (Wakil Direktur PT AP), TA (Direktur PT AP), dan Korporasi PT AP,” jelasnya.

Bagikan :

Pos terkait