Atas perbuatannya, RHI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KPK Resmi Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul DKI Jakarta
Pos terkait
Gubernur Mahyeldi Dorong Kadet Unhan Asal Sumbar Ukir Prestasi Terbaik
PH: Niatan Awal Klien Kami Adalah Membantu Petani Mendapatkan Pupuk Murah dan Perizinan Telah Diurus
Cegah Penyalahgunaan, Waka Polres Fakfak Pimpin Pemeriksaan Senjata Api
Program WiFi Gratis untuk Masyarakat Kota Malang Bakal Dihentikan
Atlet Silat Asal Mamuju Juara 1 Dunia, Kadispora : Ini Sejarah Pertama Kalinya Bagi Sulbar
Masyarakat Tolak Pembangunan PLTS Singkarak, Anggota DPR-RI Tampung Aspirasi
Kemenkumham Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada 386 Masyarakat Miskin
Pertamina Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan melalui Pelatihan Pengolahan Ikan di Bengkulu
PGN Kerahkan Satgas Nataru 2024, Pastikan Kehandalan Penyaluran Gas Bumi ke >815.000 Pelanggan
Lima Warga Binaan Kabur, Kemenkumham Sumsel Periksa Petugas Lapas Kayuagung