Reporter : Rachmat
KAYUAGUNG, Mattanews.co – Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terbilang cukup rendah. Menurut catatan KPK, dari 177 pejabat OKI, pejabat yang telah melaporkan harta kekayaan hanya sekitar 40 persen saja.
“LHKPN ini wajib berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan KPK. Berbeda dengan laporan gratifikasi yang hanya dilakukan jika ada saja,” ungkap Kepala Satuan Tugas Koordinator unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Aida Ratna zulaiha pada Rakor dan Evaluasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kantor Bupati OKI, Kamis (21/03/2019).
Tidak itu saja, ia juga menyebutkan hanya 1 dari 41 orang pejabat DPRD OKI yang menyampaikan LHKPN ke KPK, selain itu, dalam rentang waktu hampir satu dasawarsa, kasus suap dan pengadaan barang jasa merupakan modus korupsi terbesar.
“Sejak 2009 hingga 2018, bahwa modus korupsi utama yang paling besar ditemukan adalah suap dan pengadaan barang dan jasa dengan 87 persen,” ungkapnya.
Ia membeberkan, pelaku yang terjerat dalam modus no ini didominasi aktor politik atau eksekutif. Dikatakannya, dalam menghindari kasus serupa terulang kembali, ia mengatakan diperlukan pencegahan pencegahan supervisi korupsi terintegrasi sama hal yang dilakukan KPK saat ini di Bumi Bende Seguguk.
Menyinggung persoalan catatan yang dimiki KPK yang mencakup 11 poin penting, ia mengatakan diantara catatan negatif, Kabupaten OKI mampu menempatkan diri di peringkat ke-5 dari 18 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan,
“Renaksi Korsupgah Kabupaten OKI sendiri, nilainya mencapai 68 persen. Artinya, catatan negatif lainnya, bukan mutlak karena perilaku modus korupsi, namun bisa berkemungkinan karena kekeliruan. Kami berkeyakinan, dengan memperhatikan waktu yang cepat tepat, hal ini dapat diperbaiki,” bebernya.
Dirinya mencontohkan pengelolaan desa yang masuk dalam catatan positif, nilainya masih perlu ditingkatkan,
salah satunya dalam perencanaan dan termasuk optimalisasi pendapatan daerah.
“Manajemen aset juga walaupun relatif tinggi agar terus diperbaiki sehingga bisa lebih tinggi lagi,” jelasnya.
Bupati OKI Iskandar menilai, sejumlah catatan yang diungkapkan KPK merupakan upaya penyempurnaan dalam mencapai tujuan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Bahkan, politisi PAN ini mengatakan, kegiatan antara KPK dan Organisasi Perangkat Daerah dapat membantu aparatur untuk melaksanakan tugas dengan nyaman dan aman, tanpa mencemaskan terjerat tindak pidana korupsi.
“Kemarin (Rabu-red), saya juga hadir di provinsi, saya mendengar dan menyimak dan aksi (pencegahan) ini harus kita lakukan. Pemerintahan yang bersih tentunya berdampak pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Iskandar mengatakan dengan kewenangannya sebagai Bupati, mempunyai tanggung jawab langsung dalam membawa pemerintahan bersih dan berwibawa,
Selain Rakor dan Evaluasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi dengan Pemkab OKI, KPK juga beraudensi dan sosialisasi bersama pimpinan dan anggota DPRD OKI serta jajaran pejabat Sekretariat DPRD.
KPK meminta komitmen pencegahan korupsi yang dapat saja terjadi. Terlebih lagi, KPK sudah memetakan sejumlah modus yang biasa digunakan oknum di dalam pengelolaan kesektariatan dewan.
Modus-modus korupsi yang selama ini dipetakan oleh KPK diantaranya adalah Perencanaan APBD meliputi: pembagian dan pengaturan “jatah proyek” APBD dan Ijon proyek, meminta/menerima hadiah/sesuatu pada proses perencanaan APBD.
Celah korupsi juga terjadi saat Penganggaran APBD meliputi, pembahasan dan pengesahan RAPBD, dengan nama lain “uang ketok”, dana aspirasi, serta Pokir yang tidak sah lainnya.
Pelaksanaan APBD, PBJ mark-up, penurunan spek/kualitas, dan pemotongan oleh bendahara, bidang Perizinan,lalu Pembahasan dan Pengesahan Regulasi diantara modus yang dipetakan lembaga anti rasuah ini.
“Modus korupsi juga bisa terjadi pada Pengelolaan pendapatan daerah, proses Rekrutmen dan promosi hingga mutasi, serta rotasi kepegawaian, serta modus terakhir yakni korupsi pada sektor pelayanan publik,” tuntasnya.
Editor : Anang














