MATTANEWS.CO, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat telah siap dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
KPU Fakfak secara resmi menyampaikan informasi mengenai Pengumuman tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
Pengumuman tersebut dengan
nomor: 1550/PL.02.2-Pu/9203/2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J. C. Talla yang dikeluarkan pada Jumat 23 Agustus 2024.
Surat tersebut dipertegas sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1549 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk
Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 4.657 Suara.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. hari/ tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WT
b. hari/ tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 /WIT
C. tempat : Kantor KPU Kabupaten Fakfak, J1. Kadamber – Air
Merah Wagom Utara, Distrik Pariwari,
Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak
memiliki kewarganegaraan selain warga Negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamani Kemerdekaan 17 Agustus
1945, dan Negara Kesatuan Republik lndonesia:
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
scderajat;
d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota;
e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan
surat keterangan catatan kepolisian;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. Tidak sedang mnemiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
1. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur,
atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota
pada daerah yang sama;
o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau
Penjabat Walikota;
q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangarn
Calon Peserta Pemilihan;
r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan
seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi
calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD
bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau
DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan kses Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Fakfak;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung
disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh
petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan
pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas
penghubung;
7. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK,
melalui pranala/ link https://bit.ly/ModelPermohonanSILON ParpolkWK PilkadaFakfak2024.
8. KPU Kabupaten Fakfak membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang beralamat di Jalan Kadamber – Air Merah, Kelurahan Wagom Utara, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: silonkadakpufakfak@gmail.com
b. Nomor: 085243316697/ 085243943702
atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Fakfak yang
beralamat di Jalan Kadamber – Air Merah, Kelurahan Wagom Utara, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.(*)














