Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKININUSANTARAPOLITIK

KPU Kabupaten Fakfak Diminta PSU

×

KPU Kabupaten Fakfak Diminta PSU

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Tahun 2024 masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), dikarenakan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 1 Untung Tamsil Yohan Dina Hindom mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Fakfak 2024.

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dengan jargon UtaYoh dalam persidangan yang berlangsung di MK, mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di 40 tempat pemungutan suara (TPS) dengan total suara yang tercemar sebanyak 13.197 suara.

Dari jumlah suara tersebut signifikan sangat mempengaruhi perolehan suara bagi Paslon nomor urut 1 selaku Pemohon.

“Yang jelas dari jumlah suara tersebut mempengaruhi perolehan suara Pemohon secara signifikan dan berpotensi menjadi perolehan suara Pemohon apabila tidak terjadi pelanggaran,” ujar kuasa hukum Pemohon, M Iqbal Sumarlan Putra, di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, saat sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Pemohon menjelaskan, pelanggaran dimaksud berupa tidak dilakukannya verifikasi terhadap pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 16 TPS, KPPS tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara sesuai prosedur, sehingga kotak suara menjadi diragukan keabsahannya di 16 TPS.

Selain itu, juga terdapat pelanggaran pemilih tidak berhak, berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara/pemilih yang diwakili pemilih lain/pemilih dengan domisili di luar Kabupaten Fakfak pada 2 TPS, pemilih di bawah umur di 1 TPS, KPPS mempersilakan pemilih melakukan pencoblosan meski telah lewat waktu pemilihan di 2 TPS, serta adanya pembatasan hak kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya 1 TPS.

Lebih lanjut, kuasa hukum Pemohon Junaedi Rano Wiradinata melanjutkan, adanya pelanggaran pemilihan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon 2 Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik dengan jargon Santun.

“Paslon nomor urut 2 diduga melakukan pelanggaran berupa pemberian uang sekitar Rp 2 juta kepada pihak lain untuk dibagikan kepada tujuh orang, agar memilih Paslon nomor urut 2,”ungkap Junaedi

Junaidi kemudian menyampaikan, Pemohon juga mengaku kehilangan hak untuk kampanye akibat ketidakcermatan KPU Fakfak dalam menjatuhkan diskualifikasi Paslon nomor urut 1.

“Meskipun Pemohon akhirnya ditetapkan kembali sebagai peserta Pilbup Fakfak oleh KPU Provinsi Papua Barat, Pemohon mengaku dirugikan akibat diskualifikasi tersebut berupa waktunya berkurang dalam melakukan kampanye,” ungkap Junaedi.

Berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Fakfak selaku Termohon, Paslon 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom meraih 20.818 suara dan Paslon 2 Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik mendapatkan 24.775 suara. Paslon 2 selaku Pihak Terkait unggul 3.957 suara dari Paslon 1 selaku Pemohon.

Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2831, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak bertanggal 6 Desember 2024 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang mengenai perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di enam Distrik, enam Kelurahan, dan 40 TPS.

Memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS-TPS tersebut dan dan memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak, untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.