Scan QR Code pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu
MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan surat Nomor : 222/PL.02.2-Pu/6106/2/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2024
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu Muhammad Yusuf menyampaikan, waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB Kemudian berlanjut Kamis, 29 Agustus 2024 Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Kapuas Hulu JI. Lintas Utara No. 11 Putussibau.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1536 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 16.179.
Disampaikan Yusuf, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan diantaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
“Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat Penetapan Calon, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” papar Yusuf.
Selain itu Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat, keterangan catatan kepolisian.
“Pasangan Calon harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
Selanjutnya memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi, belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
“Calon juga belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama, berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon, tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon,” ungkap M. Yusuf.
Ditambahkan Yusuf, selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Ketentuan lainnya yaitu Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kabupaten Kapuas Hulu menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.
“Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses menggunakan formulir Silon MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kapuas Hulu serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung,” jelas Yusuf.
Berikutnya Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL melalui pranala/link PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK,
https://bit.ly/FormPencalonan Bupati dan Wakil BupatiKH2024.
KPU Kabupaten Kapuas Hulu kata Yusuf juga membuka layanan helpdesk pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2024 Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2024 dapat menghubungi Alamat email: kpukhsubbagianteknis@gmail.com
dan Nomor: +6285828017889 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas Hulu.(*)














