MATTANEWS.CO, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Papua Barat mengeluarkan surat keputusan Nomor 319 tahun 2024 tentang pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, Selasa (19/11/2024) malam
Dengan adanya keputusan KPU Papua Barat tersebut, Pasangan Calon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UtaYoh) ditetapkan kembali sebagai peserta pada Pilkada Fakfak 2024.
Dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Papua Barat tersebut memutuskan, kesatu, menetapkan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
Kedua, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, sah dan berlaku.