KPU Kembali Tetapkan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom Sebagai Peserta Pilkada Fakfak 2024

Ketiga, pada saat keputusan ini mulai berlaku, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak nomor 1720 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Melalui Keputusan KPU ini, Calon Bupati Untung Tamsil menyampaikan, hal demikian merupakan sebuah perjuangan yang sangat luar biasa. Olehnya itu mari kita semua untuk menghormati keputusan keputusan KPU tersebut.

“Alhamdulillah kami bisa kembali menjadi peserta Pilkada 2024,” ucapnya

Untung Tamsil juga berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas menjelang Pilkada 2024.

“Akhirnya nilai-nilai dan tatanan yang adil, sehingga kami bisa kembali ditetapkan oleh KPU untuk berlaga pada tanggal 27 November 2024 nantinya,” ungkapnya.

“Terimakasih banyak atas doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak,” ucapnya.

Bagikan :

Pos terkait