KPU Kota Palembang Buka Pendaftaran Bacaleg mulai 1 Mei, Ini Ketentuannya


oleh
Penulis: Janes Putra
Editor: Janes Putra
Anggota KPU Kota Palembang, Kurniawan. (Ist)

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Palembang pada1 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partmas dan SDM KPU Kota Palembang, Kurniawan SE MM mengatakan, pendaftaran bacaleg berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Pendaftaran bacaleg terdiri dari 18 partai politik (parpol). Parpol dapat mencalonkan caleg maksimal 100 persen dari jumlah kursi di tiap daerah pemilihan,” terang Kurniawan, Minggu (30/4/2023).

Dipaparkan Kurniawan, bacaleg yang boleh mendaftar dari setiap parpol maksimal 50 orang yang tersebar di 6 daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kota Palembang. Adapun alokasi kursi masing-masing dapil sebagai berikut, dapil 1 sebanyak 10 kursi, dapil 2 sebanyak 11 kursi, dapil 3 sebanyak 6 kursi, dapil 4 sebanyak 9 kursi, dapil 5 sebanyak 6 kursi dan dapil 6 sebanyak 8 kursi.

Selain itu, lanjut Kurniawan proses pendaftaran menggunakan mekanisme ‘Less Paper’ atau tanpa kertas, yang artinya parpol mengunduh dan mengunggah dokumen secara digital di sistem informasi pencalonan (silon) KPU.

“Setelah lengkap baru daftar ke KPU kota Palembang, tanpa membawa dokumen para bacaleg,” kata Kurniawan.

Selain itu, ia menyampaikan, KPU Kota Palembang juga membuka helpdesk dan mempersilahkan parpol untuk melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Kota Palembang. Dimana, fasilitas tersebut disediakan KPU Kota Palembang, agar proses pendaftaran secara digital tersebut dapat berjalan dengan baik.

“KPU Kota Palembang berharap parpol dapat melaksanakan semua tahapan pendaftaran dengan baik sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU,” tukasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :