Selain itu, lanjut Kurniawan proses pendaftaran menggunakan mekanisme ‘Less Paper’ atau tanpa kertas, yang artinya parpol mengunduh dan mengunggah dokumen secara digital di sistem informasi pencalonan (silon) KPU.
“Setelah lengkap baru daftar ke KPU kota Palembang, tanpa membawa dokumen para bacaleg,” kata Kurniawan.
Selain itu, ia menyampaikan, KPU Kota Palembang juga membuka helpdesk dan mempersilahkan parpol untuk melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Kota Palembang. Dimana, fasilitas tersebut disediakan KPU Kota Palembang, agar proses pendaftaran secara digital tersebut dapat berjalan dengan baik.
“KPU Kota Palembang berharap parpol dapat melaksanakan semua tahapan pendaftaran dengan baik sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU,” tukasnya.