MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya maksimal untuk mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) mendatang agar tidak terjadi kecurangan.
KPU Labuhanbatu telah menemukan sekitar 38 pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ikut Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tahun 2020 di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dilaksanakan pada 24 April 2021 mendatang.
Hal tersebut dikatakan Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M.Syafril kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
“Termasuk pemilih yang pindah memilih saat 9 Desember 2020 silam, ada TNI/Polri serta ada juga yang sudah meninggal Dunia,” ujarnya.
Untuk sementara, rincian ke-38 pemilih kategori TMS itu yakni, terdapat 4 pindah memilih (DPPh) ke TPS yang bukan PSU, 8 menggunakan hak pilihnya di TPS yang bukan PSU (DPTb), 25 pemilih meninggal dunia serta 1 pemilih merupakan TNI/Polri.
“Itu yang baru kami temukan dan bisa saja belakangan nanti bertambah jumlahnya sampai dengan hari pencoblosannya,” ucap Syafril.