KPU Ogan Ilir Minta Parpol Tetapkan Sekretariat

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Jelang verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir memberikan sosialisasi kepada pengurus partai politik (parpol), di Sekretariat KPU Ogan Ilir, Jumat (29/7/2022).

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, pendaftaran ke KPU RI secara sentralistik melalui masing-masing DPP dilakukan mulai 1 Agustus. Sedangkan pihaknya melakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten.

“Guna memudahkan koordinasi dalam setiap proses tahapan, seluruh parpol peserta pemilu di Ogan Ilir harus menetapkan sekretariat. Jangan sampai nanti terkejut, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan,” katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 setiap parpol minimal memiliki pengurus 50 persen kecamatan di kabupaten/kota. Serta memiliki minimal 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

“Penduduk Ogan Ilir berjumlah 424.518 jiwa, dengan pembagian 1/1.000 maka setiap parpol minimal memiliki 424 anggota,” pungkasnya. (*)

Bagikan :

Pos terkait