KPU OKI Sebut PSU Akibat Intervensi Sekelompok Orang

“Terlepas apapun itu, peraturan KPU sudah jelas mengatur persyaratan yang diperbolehkan untuk mencoblos. Pemaksaan kehendak ini bisa dipidanakan. Kepolisian harus mengusut aktor atas insiden ini, termasuk mengungkap motif dibaliknya,” ujarnya.

Dirinya membeberkan sejumlah dugaan, ia menilai, sekelompok orang ini sudah terstruktur dengan agenda tertentu. Ia beralasan, modus yang terencana dari kelompok ini dapat dilihat dari pola kedatangan ke TPS.

“Kedatangan kelompok ini tidak sekaligus mendatangi TPS, melainkan dua atau tiga orang terlebih dulu, kemudian disusul yang lainnya. Kami menduga, pola ini sudah direncanakan,” tandasnya.

Editor : Anang

Bagikan :

Pos terkait