KPU OKI Sebut PSU Akibat Intervensi Sekelompok Orang

Reporter : Rachmat

KAYUAGUNG, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan Perhitungan Suara Ulang (PSU). Selain memenuhi persyaratan, keputusan ini sendiri berdasarkan dari Badan Pengawas Pemilu OKI yang mengeluarkan dua rekomendasi yakni, penghitungan suara ulang di TPS 25 Desa Bumi Pratama Mandira di Kecamatan Sungai Menang serta Perhitungan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 17 Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing.

“Perhitungan suara ulang diagendakan Sabtu (27/04/2019) lusa mendatang. Persyaratannya sendiri telah memenuhi untuk PSU, sehingga Bawaslu memberikan rekomendasi,” jelas Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Aknan di Sekretariat KPU Kota Kayuagung Kamis (25/04/2019).

Ia membeberkan, berdasarkan hasil kroscek yang dilakukan pihaknya ke TPS 25 Desa Bumi Pratama Mandira yang berada di kawasan perusahaa ini, ditemukan 50 orang yang KTP bukan di TPS setempat, namun memaksakan kehendak untuk mencoblos.

Bagikan :

Pos terkait