MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS – Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 ayat (2), laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Laporan tersebut memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban kinerja yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran, Pada Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, LKPJ memiliki peran penting sebagai bahan evaluasi sekaligus masukan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya laporan ini, diharapkan kinerja pemerintah kabupaten/kota ke depan dapat berjalan lebih optimal, efektif, efisien, dan akuntabel demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Musi Rawas Tahun 2025 telah dibahas oleh DPRD melalui komisi-komisi sesuai dengan tata tertib DPRD. Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang ditetapkan melalui keputusan DPRD dan disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna,” ujar Firdaus dalam penyampaiannya.
Ia menegaskan bahwa proses pembahasan LKPJ dilakukan secara menyeluruh dan mendalam oleh masing-masing komisi, dengan memperhatikan berbagai aspek pembangunan dan pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Musi Rawas atas kerja keras dan dedikasi dalam membahas serta menetapkan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.
“Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah bekerja secara maksimal dalam melakukan pembahasan serta mencermati secara detail materi laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Bupati juga menilai bahwa rekomendasi yang dihasilkan DPRD merupakan bentuk sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyebutkan bahwa berbagai catatan dan saran yang diberikan akan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
“Berkat kerja keras anggota dewan yang terhormat, telah dihasilkan rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025. Saya yakin bahwa rekomendasi tersebut merupakan saran terbaik yang bertujuan untuk perbaikan ke depan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ratna Machmud menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan rekomendasi DPRD sebagai acuan dalam memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang. Ia berharap, dengan adanya evaluasi yang konstruktif, pembangunan di Kabupaten Musi Rawas dapat terus mengalami peningkatan yang signifikan.
“Saya yakin bahwa rekomendasi yang diberikan oleh anggota dewan merupakan saran terbaik, sehingga rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas di masa mendatang,” tandasnya.
Rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah, forum ini juga memperkuat fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan bahwa setiap program dan kebijakan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya sinergi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas ke depan semakin transparan, responsif, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.














